ANJAK PIUTANG
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “LKBB”
Dosen
Pengampu :
UNUN ROUDLOTUL
JANAH, M. AG
DIBUAT
OLEH :
DIANA AULIA PUTRI
FAKULTAS
SYARI’AH PROGRAM STUDY
MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO 2013
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bismilahirrahmanirrahim
LKBB
(lembaga keuangan bukan bank) merupakan salah satu lembaga keuangan di
indonesia, yang di dalamnya terdapat mekanisme- mekanismenya yang berb
eda dengan bank,
eda dengan bank,
Di makalah ini kami akan membahas tentang
anjak piutang yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank, semoga
makalah ini bisa menambah sedikit pengetahuan buat pembacanya. Jika ada
kekurangan dalaam penuisan ataupun penjelasan semoga pembaca bisa saling
melengkapinya untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca yang lainya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
anjak piutang itu?
2. Bagaimana
dasar hukum anjak piutang itu?
3. Apa
saja jenis- jenisnya?
4. Bagaimana mekanismenya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengrtian Anjak
Piutang
Anjak piutang atau factoring erat
kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring
terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan
sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang
kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account).
Jasa penagihan piutang , dan jasa perlindungan,terhadap resiko, untuk itulah
klien kewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual
atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang barang atau
pemberian jasa jasa.
Menurut
menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988
tanggal 20 desember
1988, perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan. pengertian
lain anjak piutang atau promes atas dasar diskontodari klien dengan syarat
resource without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan
anjak piutang[1].
Pasal 6 keputusan menteri keuangan nomor
1251/KMK. 013/1988, menyebutkan bahwa kegiatan
anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau pengalian piutang
/tagihan janka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
b) Penatausahaan penjualan kredit serta
penagihan piutang perusahaan klien.
Dari kententuan diatas
jelas terlihat bahwa perusahaan anjak piutang (yang dalam bahasa asing disebut
factoring ) adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan anjak piutang ( factoring company ) dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan janga pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri[2].
Anjak
piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat
dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
1) membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and collection
service).
2) membantu beban resiko (credit insurance).
3) memperbaiki system penagihan.
4) membantu memperlancar modal kerja.
5) meninggatkan kpercayaan.
6) kesempatan untuk megembngkan usaha[3].
B.
Dasar Hukum Anjak Piutang
aturan hukum yang ada di indonesia
mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden republik
indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik
indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor:
448/KMK. 06/2002, jis. Syrat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK. 06/2002
mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah
dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan
kegiatan kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan
hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan
belum lengkap[4].
Pengertian
yang ada mengenai anjak iutang atau factoring masih dalam bentuk keputusan
mentri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK. 017/ 2000
tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah ”kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara
negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat
keputusan mentri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002.
Yang
menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a) Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
b) Pengurusan atas piutang atau tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
Ketentuan tersebut
ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang
ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998
pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh
pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.
C.
Jenis jenis anjak piutang
a. full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau
disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan[5].
b. recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi
hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
c. Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya
memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau
costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger
administration, dan penagihan tidak diperlukan.
d. Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien
adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas
penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
e. Agenci factoring
Bentuk
factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan
enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi,
tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang tersebut.
f. Invoice discouting
Klin
dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang
sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
g. Undisclosed factoring
Biasanya
berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring
memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan
persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan
without recourse sebagai resiko kredit.
Perkembangan
anjak piutang di Indonesia, Pada
dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relative baru
diindonesia.eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember
1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres NO.61 tahun 1988dan keputusan
menteri keuangaan NO.1251/KMK.013/1988
tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan
sebagai berikut
1) perusahaan swasta nasional sebesar Rp 2
miliar.
2) perusahaan patungan Indonesia –asing
sebesar Rp 8 miliar.
D.
Mekanisme anjak piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang terhadap 3 pelaku utaama yang terlibat antara lain:
1. perusahaan anjak piutang atau factor
adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2. Klien atau suplier adalah pihak yang
mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3. nasabah atau costumer atau debitur adalah
pihak yang mengadakan transaksi dengan
klien.
Mekanisme anjak piutang
ada 2,yaitu:
|
|
||||||||
2.
dengan jasa non pembiayaan atau non financing
servises.
penyediaan
jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau
supllier.produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak
piutang antara lain:
a. investasi kredit (credit investigation)
b. sales ledger administration atau salae
accounting
c. pengawasan kredit dan penagihan nya
d. perlindungan terhadap resiko kredit[7].
|
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan daengan
pihn kreditur (pihak yang punya piutang)[8].
Dalam
praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biya- biaya yang dibeebankan kepada para nasabahnya
terdiri dari;
1) Jasa penagihan (servis darge),
Yaitu
biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal
dengan isilah fee dan besarnya di
hitung kepada presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak
dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah
piutang yang ditagihkan.
2) Biaya administrasi.
Yaitu
biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah malakukan pengelolahan
perusahaan kredior oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang
dibuat bersama[9].
BAB III
KESIMPULAN
Anjak piutang atau factoring
erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring
terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan
sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang
kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account).
Menurut
menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988
tanggal 20 desember
1988, perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan.
Jika kita melihat anjak piutang ini munkin ada yang biang
bahwa ini seperti leasing, akan tetapi perbedaan leasing dengan anjak piutang
yaitu; jika leasing berjangka waktu panjang dan anjak piutang sendiri ber
jangka waktu pendek.
·
Jenis jenis anjak piutang
1) full service factoring
2) recourse factoring
3) Bull factoring
4) Matury factoring
5) Agenci factoring
6) Invoice discouting
7) Undisclosed factoring
·
3 pelaku utaama yang terlibat anjak piutang:
1) perusahaan anjak piutang atau factor
adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2) Klien atau suplier adalah pihak yang
mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3) nasabah atau costumer atau debitur
adalah pihak yang mengadakan transaksi
dengan klien.
·
Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1. tanpa factor atau tradisional piutang
tersebut
2. dengan jasa non pembiayaan atau non
financing servises.
DAFTAR PUSTAKA
Pandi,
Frianto, dkk, lembaga keuangan.
Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Libis,
K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta:
Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak
Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir,
Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2001.
thx ats tugasnya.
ReplyDeleteizin copas yah.. hehhehehee ^_^
ReplyDeletemakasih gan ...ijin copas buat ngerjain tugas gan...
ReplyDeletehttp://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-putih/
http://meliamebel.com/kursi-teras-betawi-jati/
http://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-modern/
http://meliamebel.com/
izin copas ya
ReplyDeleteizin copas ya
ReplyDelete