Tuesday 19 February 2013

MAKALAH ANJAK PIUTANG


ANJAK PIUTANG
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “LKBB”
Dosen Pengampu :
UNUN ROUDLOTUL JANAH, M. AG

DIBUAT OLEH :
DIANA AULIA PUTRI

FAKULTAS SYARI’AH PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO 2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar  Belakang

            Bismilahirrahmanirrahim
    LKBB (lembaga keuangan bukan bank) merupakan salah satu lembaga keuangan di indonesia, yang di dalamnya terdapat mekanisme- mekanismenya yang berb
eda dengan bank,
Di makalah ini kami akan membahas tentang anjak piutang yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank, semoga makalah ini bisa menambah sedikit pengetahuan buat pembacanya. Jika ada kekurangan dalaam penuisan ataupun penjelasan semoga pembaca bisa saling melengkapinya untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca yang lainya.

B.     Rumusan Masalah

1.  Apa anjak piutang itu?
2.  Bagaimana dasar hukum anjak piutang itu?
3.  Apa saja jenis- jenisnya?
4.  Bagaimana mekanismenya?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengrtian Anjak Piutang
          Anjak piutang atau factoring erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account). Jasa penagihan piutang , dan jasa perlindungan,terhadap resiko, untuk itulah klien kewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang barang atau pemberian jasa jasa.
Menurut menteri keuangan  no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan. pengertian lain anjak piutang atau promes atas dasar diskontodari klien dengan syarat resource without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang[1].
             Pasal 6 keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988, menyebutkan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a)      Pembelian atau pengalian piutang /tagihan janka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
b)      Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Dari kententuan diatas jelas terlihat bahwa perusahaan anjak piutang (yang dalam bahasa asing disebut factoring ) adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang ( factoring company ) dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan janga pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri[2].
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
1)      membantu administrasi penjualan  dan penagihan (sales ladgering and collection service).
2)      membantu beban resiko (credit insurance).
3)      memperbaiki system penagihan.
4)      membantu memperlancar modal kerja.
5)      meninggatkan kpercayaan.
6)      kesempatan untuk megembngkan usaha[3].

B.     Dasar Hukum Anjak Piutang
     aturan hukum yang ada di indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden republik indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Syrat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap[4].
Pengertian yang ada mengenai anjak iutang atau factoring masih dalam bentuk keputusan mentri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK. 017/ 2000 tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat keputusan mentri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002.
Yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a)      Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
b)      Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998 pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.

C.    Jenis jenis anjak piutang
a.       full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan[5].
b.      recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap  resiko tidak dibayarnya tagihan.
c.       Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
d.      Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
e.       Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang  tersebut.
f.       Invoice discouting
Klin dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
g.      Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.
Perkembangan anjak piutang di Indonesia, Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relative baru diindonesia.eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember 1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres NO.61 tahun 1988dan keputusan menteri keuangaan  NO.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah modal disetor  atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan sebagai berikut
1)      perusahaan swasta nasional sebesar Rp 2 miliar.
2)      perusahaan patungan Indonesia –asing sebesar Rp 8 miliar.
3)      koperasi sebesar Rp 2 miliar[6].

D.    Mekanisme anjak piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terhadap 3 pelaku utaama yang terlibat antara lain:
1.      perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2.      Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3.      nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi  dengan klien.

Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1.      tanpa factor atau tradisional piutang tersebut













Supplier
 


Debitur
 








Rounded Rectangle: (3) pembayaran
 





2.      dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.
penyediaan jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau supllier.produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain:
a.       investasi kredit (credit investigation)
b.      sales ledger administration atau salae accounting
c.       pengawasan kredit dan penagihan nya
d.      perlindungan terhadap resiko kredit[7].
















Supplier
 


Debitur
 







Factor
 




(3) penagihan
 

 






Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan daengan pihn kreditur (pihak yang punya piutang)[8].
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biya- biaya  yang dibeebankan kepada para nasabahnya terdiri dari;
1)      Jasa penagihan (servis darge),
Yaitu biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal dengan isilah fee dan besarnya di hitung kepada presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2)      Biaya administrasi.
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah malakukan pengelolahan perusahaan kredior oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama[9].






BAB III
KESIMPULAN

Anjak piutang atau factoring erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account).
Menurut menteri keuangan  no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan.
Jika kita melihat anjak piutang ini munkin ada yang biang bahwa ini seperti leasing, akan tetapi perbedaan leasing dengan anjak piutang yaitu; jika leasing berjangka waktu panjang dan anjak piutang sendiri ber jangka waktu pendek.
·         Jenis jenis anjak piutang
1)      full service factoring
2)      recourse factoring
3)      Bull factoring
4)      Matury factoring
5)      Agenci factoring
6)      Invoice discouting
7)      Undisclosed factoring
·         3 pelaku utaama yang terlibat anjak piutang:
1)      perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2)      Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3)      nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi  dengan klien.
·         Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1.      tanpa factor atau tradisional piutang tersebut
2.      dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.

DAFTAR PUSTAKA

Pandi, Frianto, dkk, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.


[1] Frianto pandi, dkk, lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009). Hlm: 101
[2] Suhrawardi K. Libis, hukum ekonmi islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000). Hlm: 106
[3] Frianto pandi, dkk, lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009). Hlm: 102
[4] Rinus prantouw, hak tagih faktor atas piutang dagang, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006) hlm: 8- 9
[5] Frianto pandi, dkk, lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009). Hlm: 104- 105
[6] Frianto pandi, dkk, lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009). Hlm. 102-103
[7] Ibid,
[8] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, (jakarta: PT. Raja grafindo persada, 2001) hlm. 271- 272
[9] Ibid,

5 comments:

  1. izin copas yah.. hehhehehee ^_^

    ReplyDelete
  2. makasih gan ...ijin copas buat ngerjain tugas gan...

    http://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-putih/
    http://meliamebel.com/kursi-teras-betawi-jati/
    http://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-modern/
    http://meliamebel.com/

    ReplyDelete