BMT
Dibuat
oleh :
DIANA AULIA PUTRI 210210002
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDY
MUAMALAH (A)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
PENDAHULUAN
BMT
merupakan salah satu jenis lembaga remangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam
(KSP). Dari sekian banyak lembaga keuangan mikro
seperti koperasi, BKD dan lainnya, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang
berlandaskan syari’ah.
Selain itu,
BMT juga dapat dikatakan sebagai suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
bergerak di bidang keuangan. Ini disebabkan karena BMT tidak hanya bergerak
dalam pengelolaan modal (uang) saja,
Tetapi BMT juga bergerak dalam pengumpulan zakat, infaq,
dan shadaqah (ZIS). Ini merupakan sebuah konsekwensi dari
namanya itu sendiri yaitu bait al-mal wat tamwil yang
merupakan gabungan dari kata baitul maal dan bait
at-tamwil. Secara singkat,Bait al-mal merupakan lembaga
pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan tanpa tujuan profit.
Sedangkan bait at-tamwil merupakan lembaga pengumpulan dana
(uang) guna disalurkan dengan orientasi profit dan komersial.
Dalam makalah ini akan
menguraikan tentang definisi BMT,fungsi serta mekanismenya, semoga para pembaca
bisa memahaminnya.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab
bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis
(ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk
mengumpulkan atau menyimpan harta. [1]
Adapun secara terminologis (ma’na
ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al
Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak yang
mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapat maupun
pengeluaran negara.
Dengan demikian, Baitul Mal dengan
makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak
(al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.[2]
Namun demikian, Baitul Mal dapat
juga diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala
macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Pada saat ini BMT diartikan sebagai
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh
kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat
serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prokarya dan
modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system
ekonomi yang salaam: keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan
kesejahteraan.[3]
B.
FUNGSI BMT
Terbagi menjadi dua yaitu:
·
Fungsi BMT bagi masyarakat:
1.
Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat
banyak.
2.
Ujung tombak pelaksanaan system
ekonomi syariah.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja
4.
mengokohkan dan meningkatkan
kualitas usaha dan pasar produ-produk anggota.
5.
Mendorong sikap hemat dan gemar
menabung.
6.
Menjauhkan masyarakat dari praktek
ekonomi non sayriah
7.
Melakukan pembinaan dan pendanaan
usaha kecil
8.
Melepaskan jeratan para rentenir
9. membantu para pengusaha lemah untuk
mendapatkan modal
·
Fungsi BMT bagi pemerintah:
1.
M embantu pemerataan pertumbuhan
ekonomi.
2.
Membantu pemerintah dalam membuka
lapangan kerja
3.
Menjadi lembaga keuangan alternative
yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.[4]
C.
MEKANISME BMT
Cara kerja BMT adl sbg berikut :
1.
Pendamping atau beberapa pemrakarsa
yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini
kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal
hingga mencapai lbh dari 20 orang.
- Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
- Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yg telah ditentukan utk pendirian sebuah BMT).
- Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
- Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras & dgn sepenuh hati utk mengembangkan BMT.[5]
- Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan & magang).
- Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT, dgn giat menggalakan simpanan masyarakat & memberikan pembiayaan pd usaha mikro & kecil di sekitarnya.
- Pembiayaan pd usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
- Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
- Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yg diperoleh para penyimpan dana bias lbh besar dari bunga bank konvensional.[6]
KESIMPULAN
·
secara etimologis (ma’na lughawi)
Baitul Mal berarti rumah untuk
mengumpulkan atau menyimpan harta. Sedangkan secara terminologis (ma’na
ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al
Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak yang
mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapat maupun
pengeluaran negara.
·
Fungsinya terbagi menjadi dua yaitu;
1.
Fungsi BMT bagi Masyarakat
2.
Fungsi BMT bagi pemerintah
·
Mekanisme BMT
1.
Pendamping atau beberapa pemrakarsa
yg mengetahui tentang BMT
2.
Dua puluh orang atau lbh tersebut
kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid &
bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3.
Modal
awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama.
4.
Pemrakarsa membuat rapat utk memilih
pengurus BMT.
5.
Pengurus BMT kemudian merapatkan
& merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki
sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan
& usaha-usaha BMT.
6.
Penggurus BMT menghubungi PINBUK
setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT.
7.
Pengelola yg telah diberi pelatihan
kemudian membuka kantor & menjalankan BMT.
8.
Pembiayaan pada usaha
mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan
sesuai dgn akad yg telah disepakati.
9.
Hasil dari bagi hasil ini kemudian
digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar
kegiatan operasional BMT.
10. Hasil
dari bagi
hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan
data.
DAFTAR PUSTAKA
Huda Nurul, Lembaga
Keuangan Islam Jakarta: kencana prenada;2010
Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam Jakarta: Sinar
Grafika,2000
[1]
Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika,2000),114
[2]
http://acankende.wordpress.com/2010/11/28/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/,di
akses tgl 22 maret 2013.
[3]
Ibid;
[4]
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam (Jakarta: kencana prenada;2010), 363
[5]
http://acankende.wordpress.com/2010/11/28/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/,di
akses tgl 23 maret 2013
[6]
http://www.rahasiasunnah.com/187/mekanisme-kerja-bmt.htm,di
akses tgl 23 maret 2013