Thursday 13 June 2013

BMT SYARI'AH


BMT







Dibuat oleh :

DIANA AULIA PUTRI        210210002     


FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH (A)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO







PENDAHULUAN

BMT merupakan salah satu jenis lembaga remangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Dari sekian banyak lembaga keuangan mikro seperti koperasi, BKD dan lainnya, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syari’ah.
Selain itu, BMT juga dapat dikatakan sebagai suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang keuangan. Ini disebabkan karena BMT tidak hanya bergerak dalam pengelolaan modal (uang) saja,
Tetapi BMT juga bergerak dalam pengumpulan zakatinfaq, dan shadaqah (ZIS). Ini merupakan sebuah konsekwensi dari namanya itu sendiri yaitu bait al-mal wat tamwil yang merupakan gabungan dari kata baitul maal dan bait at-tamwil. Secara singkat,Bait al-mal merupakan lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan tanpa tujuan profit. Sedangkan bait at-tamwil merupakan lembaga pengumpulan dana (uang) guna disalurkan dengan orientasi profit dan komersial.
Dalam makalah ini akan menguraikan tentang definisi BMT,fungsi serta mekanismenya, semoga para pembaca bisa memahaminnya.











PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk  mengumpulkan atau menyimpan harta. [1]
Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapat maupun pengeluaran negara.
Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.[2]
Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Pada saat ini BMT diartikan sebagai lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prokarya dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam: keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.[3]
B.     FUNGSI BMT
Terbagi menjadi dua yaitu:
·         Fungsi BMT bagi masyarakat:
1.       Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak.
2.      Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah.
3.      Mengembangkan kesempatan kerja
4.      mengokohkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produ-produk anggota.
5.      Mendorong sikap hemat dan gemar menabung.
6.      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non sayriah
7.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
8.      Melepaskan jeratan para rentenir
9.       membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal

·         Fungsi BMT bagi pemerintah:
1.      M embantu pemerataan pertumbuhan ekonomi.
2.      Membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja
3.      Menjadi lembaga keuangan alternative yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.[4]
C.     MEKANISME BMT
Cara kerja BMT adl sbg berikut :
1.       Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang.
  1. Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
  2. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yg telah ditentukan utk pendirian sebuah BMT).
  3. Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
  4. Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras &   dgn sepenuh hati utk mengembangkan BMT.[5]
  5. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan & magang).
  6. Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT, dgn giat menggalakan simpanan masyarakat & memberikan pembiayaan pd usaha mikro & kecil di sekitarnya.
  7. Pembiayaan pd usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
  8. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
  9. Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yg diperoleh para penyimpan dana bias lbh besar dari bunga bank konvensional.[6]
























KESIMPULAN

·         secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk  mengumpulkan atau menyimpan harta. Sedangkan secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapat maupun pengeluaran negara.
·         Fungsinya terbagi menjadi dua yaitu;
1.      Fungsi BMT bagi Masyarakat
2.      Fungsi BMT bagi pemerintah
·       Mekanisme BMT
1.      Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT
2.      Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3.      Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama.
4.      Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
5.      Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT.
6.      Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT.
7.      Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT.
8.      Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
9.      Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
10.  Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data.






DAFTAR PUSTAKA

 Huda Nurul, Lembaga Keuangan Islam Jakarta: kencana prenada;2010

Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam Jakarta: Sinar Grafika,2000







[1] Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika,2000),114
[3] Ibid;
[4] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam (Jakarta: kencana prenada;2010), 363

Tuesday 19 February 2013

MAKALAH ANJAK PIUTANG


ANJAK PIUTANG
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “LKBB”
Dosen Pengampu :
UNUN ROUDLOTUL JANAH, M. AG

DIBUAT OLEH :
DIANA AULIA PUTRI

FAKULTAS SYARI’AH PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO 2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar  Belakang

            Bismilahirrahmanirrahim
    LKBB (lembaga keuangan bukan bank) merupakan salah satu lembaga keuangan di indonesia, yang di dalamnya terdapat mekanisme- mekanismenya yang berb

PEMIKIRAN EKONOMI MUHAMMAD BIN HASAN ASY-SYAIBANI


PEMIKIRAN EKONOMI
MUHAMMAD BIN HASAN ASY-SYAIBANI
(132-189 H)


A.     Karya-karya
Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, asy-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golong

Monday 18 February 2013

SAMSARAH (MAKELAR)




SAMSARAH (MAKELAR)
Resume ini dibuat untuk memenuhi matakuliah (masa’il fiqih mu’amalah)

Dosen Pengampu :
AJAT SUDRAJAT

Dibuat oleh :
    DIANA AULIA PUTRI

FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
FEBRUARI/2013

A.      Pengertian
Makelar yang dalam bahasa arab samsarah adalah perantara perdgangan (orang yang menarikan barang atau mencarikan pembeli) atau per